


Keberadaan STPI didasari oleh Keputusan Presiden RI dan Menteri Perhubungan sebagai berikut:
- Keputusan Presiden RI nomor 43 tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Sekolah TInggi Penerbangan Indonesia.
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor 64 tahun 2000 tanggal 21 Agustus 2000 tentang Organisaisi dan tata kerja Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor SK. 29/DL.003/Diklat-2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia.